NUNUKAN– Gadis 10 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila tetangganya, AL (27).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan AL terhadap korban, ternyata bukan baru dilakukan.
‘’Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Zainal menjelaskan, kejadian asusila yang dilakukan AL, dipergoki kakak korban, pada Selasa (5/11/2024), pukul 13.00 Wita.
Saat itu, korban yang semula bermain di depan rumah, tiba tiba pergi tanpa pamit saat kakaknya masuk sebentar ke dalam rumah.
Sang Kakak berupaya mencari korban, dan melihat adiknya tersebut, naik ke rumah panggung milik pelaku.
Saat mengintip ke dalam rumah, ia menyaksikan adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
‘’Adiknya diminta memegang kemaluan pelaku, dan disuruh naik ke tubuh pelaku. Kakak korban langsung membuka pintu dan membuat pelaku terkejut, pelaku spontan menutup area sensitifnya dengan handuk,’’ beber Zainal.
Kasus ini dilaporkan ke Polisi, sampai kemudian, AL dijemput paksa saat berada di Jalan Yos Sudarso.
Dari pengakuan AL, awal mula persetubuhan terjadi, ia menjanjikan uang Rp. 10.000 untuk korban membeli jajan.
Setelah korban membeli jajan, AL mengajak korban ke kamarnya dan menonton film porno di handphone miliknya, selama 30 menit.
‘’Pelaku menarik paksa tangan korban sampai korban terlentang. Dan terjadi adegan layaknya suami istri,’’ urai Zainal.
Cara serupa terus dipraktekkan pelaku hingga kejadian persetubuhan ke empat kalinya.
‘’Pelaku selalu memberi uang Rp. 5000 sampai Rp.10.000 untuk jajan korban. Selanjutnya korban diajak menonton video dewasa dan berakhir dengan persetubuhan. Pelaku selalu membuang spermanya diluar kemaluan korban,’’ kata Zainal.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah kerudung warna merah, baju lengan panjang warna putih, rok panjang warna merah, celana pendek warna hitam, dan handphone merk Poco warna hitam.
‘’Kita jerat AL dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)