NUNUKAN – Fraksi Hanura di DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, meminta Pemkab Nunukan bisa menindaklanjuti hasil temuan Pansus DPRD terkait pembongkaran rumah jabatan (rujab) Bupati yang diduga terjadi tindak pidana dalam prosesnya.
‘’Fraksi Hanura meminta Pemda Nunukan bisa menindaklanjuti hasil temuan Pansus DPRD terkait rujab ke Aparat Penegak Hukum (APH),’’ ujar juru bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triady, saat membacakan pandangan umum Fraksi di Sidang Paripurna membahas APBDP 2024, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya ketua Pansus,Hamsing, sempat menyinggung hasil Pansus, pasca berkunjung ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Kota Tarakan, beberapa waktu lalu.
‘’Ada lampu hijau untuk kepemilikan rujab setelah sekian lama Nunukan tidak ada rumah jabatan Bupati,’’ ujar Hamsing.
Dikatakan, selama ini, Pemda Nunukan takut melangkah dan berinisiatif membangun rujab, karena khawatir tersangkut masalah hukum.
Kendati sejak 2013, Kejari Nunukan telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) karena tidak ditemukan kerugian Negara dalam kasus pembongkaran inj, namun hal tersebut tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk pembangunan ulang.
Pada akhirnya, tahun 2016, Inspektorat Nunukan, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pebongkaran aset pemda Nunukan berupa rumah jabatan Bupati tahun 2012 Nomor : 700/081/LHP-K/XII/2016 Tahun 2016.
Terdapat tujuh poin yang dihasilkan dari pemeriksaan tahun 2016.
Diantaranya, penghancuran rumah jabatan Bupati tahun 2012 merupakan tindakan melawan hukum, dilakukan tidak sah, dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.
Juga terdapat terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.036.271.000.
‘’BPKP merekomendasikan membentuk Tim Terpadu untuk menginventarisir seluruh aset sebelum penghapusan aset. Selanjutnya, kembali ke Pemda Nunukan, apakah akan dibangun yang baru, atau alih fungsi guest house. Ini yang perlu kita koordinasikan kembali dengan semua stake holder,’’ kata Hamsing.
Sementara BPK, mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi Inspektorat Nunukan sudah dilakukan.
Termasuk adanya temuan kerugian Negara Rp Rp 1.036.271.000.
‘’BPK mempertanyakan apakah temuan tersebut sudah dilaporkan ke APH. Kita sebagai Pansus hanya sebatas memperjuangkan agar rujab bisa terbangun. Masalah laporan ke APH, kita kembalikan ke Inspektorat,’’ kata Hamsing lagi.
Respons Pemkab Nunukan
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, mengatakan, selayaknya hasil Pansus dieksekusi langsung oleh para Anggota DPRD yang memiliki inisiatif untuk membuka kembali kasus tersebut.
‘’DPRD sudah membentuk Pansus, dan sudah ada hasilnya. Maka lebih baik hasil yang dikatakan menjurus ke ranah hukum, dilakukan DPRD saja. Toh itu hasil Pansus,’’ kata dia. (Dzulviqor)