NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki-laki berinsial KR (26), warga Jalan Tanjung, RT. 012 Nunukan Barat, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Kapolsek Nunukan, Ipda. Disko Barasa, mengungkapkan, laki laki tersebut telah diburu Polisi sejak pertengahan Februari 2023 lalu.
‘’Sejumlah laporan yang masuk, mengarah pada ciri fisik dan gaya beraksi yang sama dilakukan pelaku. Kita lakukan profiling dan penelusuran, sampai akhirnya mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV,’’ ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Dari data kejahatan di Polisi, KR merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat sebagai spesialis pembobol toko, dan pernah menjadi pesakitan di Lapas Nunukan pada 2020 lalu.
Sebelum ditahan, KR sempat beraksi di tiga tempat yang berbeda, antara lain :
1. Toko Ikram Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. Di toko milik H. Suwardi ini pelaku berhasil menggasak sejumlah rokok bernilai sekira Rp. 2,3 juta dan uang tunai sebanyak Rp. 7 juta.
2. Kios BBM laut, di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, dengan hasil pencurian uang tunai berjumlah Ro. 6 juta.
3. Toko Jaya Teknik, milik Tony Irawan, di Jalan Pahlawan, Rt.008, Nunukan Barat, pelaku KR mengambil 3 unit handphone senilai Rp. 5,9 juta dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku adalah,1 buah alat pengungkit berbentuk T, yang terbuat dari gagang kayu, dan diikatkan pada sebuah gunting,1 paket wireless dengan 4 kamera CCTV beserta kabelnya, 1 unit handphone merk Vivo Y21s warna putih, 1 unit handphone merk Oppo A17k warna emas, 1 unit handphone merk Sharp Aquos V6 warna Hitam, dan sebuah palu bergagang kayu.
‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Barasa. (Dzulviqor)
