NUNUKAN – Satuan Resort Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan 20 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah, Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 03.00 WITA.
Ada dua orang yang ditangkap, yakni Muhammad Jikri alias Jabrik (21) dan
Michael Kian Ananda (20).
‘’Kita amankan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP.Muhammad Karyadi, Senin (8/3/2021).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Teuku Umar (bukit cinta) RT.13 Nunukan Tengah, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
‘’Sat kami gerebek, sabu-sabu berada diatas kaos warna hitam diatas lantai dalam kontrakan,’’lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
1. 20 bungkus plastik transparan yang di duga berisi sabu-sabu dengan berat 1,70 gram,
2. 1 unit handphone OPPO warna merah,
3. 1 buah penjepit besi,
4. 1 gunting,
5. Uang tunai senilai Rp. 150.000, dan ;
6. 26 plastik pembungkus.
‘’Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’kata Karyadi. (Dzulviqor)