NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan, menggagalkan upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dari hasil pengungkapan, dua orang diduga sebagai pengurus ditangkap.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengatakan, kedua pelaku berinisial HE (46) dan AK (43) diringkus diwaktu dan lokasi yang berbeda.
“HE diamankan di dermaga tradisional Aji Putri, Nunukan. Sementara AK, diamankan di Dermaga Desa Bambangan, Pulau Sebatik,” ujarnya Senin (28/11).
Siswati menjelaskan, kedua pelaku akan menyeberangkan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak-anak ke Malaysia secara ilegal.
‘’Kedua pelaku dengan sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI, guna mendapatkan keuntungan,’ ’imbuhnya.
Belum ada penjelasan, berapa jumlah uang yang harus dibayar para PMI tersebut demi bisa menyeberang ke Malaysia, ataupun berapa nominal keuntungan yang diperoleh kedua pelaku.
‘’Kedua pengurus kami bawa ke Mapolres Nunukan untuk pendalaman kasus,’’ lanjut Siswati.
Bersama keduanya, diamankan barang bukti, antara lain, surat cuti yang dikeluarkan oleh perusahaan Malaysia, serta 1 unit handphone Realme warna ungu.
Kedua pelaku, terancam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Dzulviqor)
2,952 dibaca, 6 dibaca hari ini
