NUNUKAN – Dua tersangka pemain narkoba, dibekuk aparat kepolisian di dermaga Roro, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Nunukan, saat tengah menunggu pembeli, Kamis (15/12) petang lalu.
Kapolsek Sebuku, IPTU.. Siswandoyo, mengungkapkan, dua orang yang ditangkap adalah SP (33) Warga Jalan Rahayu Rt 07 Desa Pembeliangan, dan WD (35) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan.
‘’Kita temukan dua orang dicurigai membawa dan menguasai sabu sabu. Kita tidak mendapati adanya barang bukti saat digeledah, namun petugas sempat melihat salah satu tersangka membuang bungkusan rokok ke semak semak,’’ ujarnya, Sabtu (17/12).
Meski membantah tidak membawa narkoba, keduanya tidak berkutik saat Polisi menemukan bungkusan rokok yang sempat dilemparkan ke semak-semak.
Bungkus rokok tersebut, ternyata berisi paket sabu-sabu, dengan berat sekitar 3,3 gram, yang dibanderol Rp. 4 juta.
‘’Dari interogasi, pelaku SP mengaku disuruh ED untuk menjual barang tersebut ke pelanggan dengan upah satu paket narkoba sekali pakai. Sementara WD, hanya menemani SP menunggu pembeli di dermaga tradisional Roro saja,’’ jelas Siswandoyo.
Polisi memasukkan ED dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya juga diserahkan ke Satreskoba Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Bersama dua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, masing masing, 1 bungkus sabu-sabu seberat 3,3 gram, 1 unit Hp merk Oppo, dan 1 unit motor trail merk Kawasaki warna merah hitam.
Kedua pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor)