NUNUKAN – Dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021, masing masing, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman Lekong, dan eks Bendahara, Nurhasanah, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Senin (4/11/2024) lalu.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lili Evelin, bersama Hakim Anggota, Suprapto dan Mahpudin, Dulman dan Nurhasanah, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
‘’Kedua terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar JPU Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, melalui pesan tertulis, saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, terdakwa dr. Dulman dan Nurhasanah,diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti duplikasi pembelanjaan dan tidak melakukan pembayaran yang tidak semestinya.
Dugaan ini mencakup penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran tak terduga.
Mereka juga disebut tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan yang benar.
Tindakan ini melanggar undang-undang tentang Keuangan Negara dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 526. 145. 572. (Dzulviqor)