Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dua Pencuri Rumput Laut di Nunukan Ditangkap, Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Satreskrim Polres Nunukan, mengungkap kasus pencurian rumput laut kering siap jual, di Jalan Ujang Dewa RT.002, Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Dua tersangka diamankan, yakni IS (30) dan RDF (19).

Otak Pencurian Manfaatkan Kedekatan dengan Gudang

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa IS, salah satu pelaku, tinggal tak jauh dari lokasi gudang / tempat kejadian perkara (TKP).

“Ia cukup paham situasi dan kondisi gudang, sehingga bersepakat dengan temannya untuk mencuri tumpukan rumput laut kering siap jual tersebut,” jelas Sunarwan saat dihubungi pada Rabu (11/6/2025).

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanggul karung rumput laut satu per satu.

Motif di balik pencurian ini terungkap mencengangkan, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, yang utama, modal judi online.

“Kedua pelaku mencuri dengan cara memanggulnya satu per satu. Setelah itu, mereka jual untuk biaya sehari-hari dan juga untuk modal judi online,” tambah Sunarwan.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah Akibat Aksi Curian

Gudang yang menjadi target pencurian ini milik warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kondisi gudang yang sepi dan jarang dikunjungi pemiliknya memuluskan aksi pencurian selama beberapa waktu. Kasus ini baru terungkap ketika pemilik dan istrinya datang mengecek stok rumput laut di gudang.

Saat penghitungan, pemilik kaget mendapati sekitar 200 karung rumput laut telah raib.

Kecurigaan semakin kuat setelah menemukan beberapa rumput laut tercecer di samping gudang.

Merasa dirugikan, pemilik segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Rumput laut yang dicuri dibeli pada tahun 2023 dengan harga Rp 25.000 per kilogram.

Dengan hilangnya 200 karung dari total 1.480 karung yang disimpan, kerugian yang ditanggung pemilik mencapai sekitar Rp 375 juta.

Baca Juga:  Menyelinap Masuk Rumah Tetangga Untuk Mengambil Hp dan Uang, Seorang Residivis Kembali Dibekuk Polisi
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penelusuran dan profiling pelaku.

RDF berhasil diamankan di Jalan Ujang Dewa RT 001 RW 001, Nunukan Selatan. Sementara itu, polisi melakukan pengejaran dan penjemputan terhadap IS yang diketahui berada di Balikpapan.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 12 karung kosong merek SK, dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kg.

“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH Pidana,” pungkas Sunarwan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...