NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, mengamankan pemuda berinisial MI (18) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur, lantaran diduga mencuri handphone di rumah kos Jalan Patimura, RT. 01 Nunukan Timur, pada Sabtu (23/9) sekira pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengatakan, MI mencuri dengan cara masuk ke dalam kamar kos korban dengan membuka paksa kaca nako yang sudah dol.
‘’Pelaku memasukkan tangannya di celah jendela untuk melepas kunci pintu. Ketika sudah terbuka, dia pun masuk dan mengambil Hp Oppo A76 milik korban,’’ ujarnya, Jumat (30/9).
Saat kejadian, korban yang bernama Herman, sedang tertidur pulas, handphone yang menjadi sasaran pencurian terletak disamping kepalanya.
‘’Aksi IM merupakan kali kedua. Sebelumnya pada 21 September 2022, kakak korban juga kehilangan Hp Vivo Y17 dengan modus yang sama,’’ imbuhnya.
Lusgi menuturkan, kasus ini terungkap saat pelaku menjual handphone yang dia curi.
Dari tangan IM, Polisi mengamankan handphone Oppo A76 warna hitam dan Vivo Y17 warna biru.
‘’IM selalu melakukan aksinya sendirian. Ia mudah mengambil handphone korban, karena sebelumnya ia pernah datang dan bertamu ke rumah kost korban,’’ lanjutnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Dzulviqor).