Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Dua Camat di Nunukan Terdaftar Sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN yang Menjadi Anggota Parpol

NUNUKAN – Dua Camat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masing-masing, Syahdan, Camat Seimanggaris dan Daut, Camat Lumbis Ogong, terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pada Pemilu 2024, padahal masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Camat Sei Menggaris, Syahdan, terdaftar sebagai Bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan, sementara Daut, Camat Lumbis Ogong, diajukan Partai NasDem, sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Menyikapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, mengatakan, mereka tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN karena sudah tahap Masuk Pengajuan Pensiun (MPP).

‘’Masa pensiun mereka sebelum jadwal penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Jadi tidak perlu mengajukan pengunduran diri. Toh kalau masih pendaftaran, dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut nantinya,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dengan masuknya mereka dalam daftar Bacaleg, posisi mereka otomatis digantikan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu, Sekcam, demi menjamin pelayanan di Kantor Kecamatan tetap berjalan.

Sura’i menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin masuk bursa pencalonan Caleg maupun Kades.

Sejauh ini, BKPSDM Nunukan juga tidak menerima satupun berkas pengunduran diri ASN untuk kepentingan Pileg.

Namun, ada pemberitahuan dari 4 ASN Pemkab Nunukan, yang mencalonkan diri sebagai Kades.

Keempatnya adalah, Firman Haji Latif, Kepala Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Mekel Chan, Kepala Desa Katul, Kecamatan Sembakung Atulai, Daniel Palanungan, Kepala Desa Mambulu, Kecamatan Sembakung Atulai, serta Donald, Kepala Desa Bulu Mengelom, Kecamatan Lumbis Ogong.

‘’Apapun pilihan mereka, adalah baik, selama berbentuk pengabdian kepada negara. Catatannya kalau ASN aktif harus mengajukan pengunduran diri. Berbeda dengan mencalonkan sebagai Kades, status ASN tetap, hanya pemberitahuan saja,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Disidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Nunukan Siti Rosita Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp 15 juta
Tanggapan Bawaslu Nunukan

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mempertanyakan status Syahdan dan Daut, yang masih aktif sebagai ASN, namun juga masuk sebagai anggota Partai.

‘’Keduanya belum mundur dari ASN tapi jadi anggota Parpol artinya ya. Syarat jadi Bacalon itu menjadi anggota parpol. Masa PNS jadi anggota Parpol,’’ kata Yusran.

Bawaslu akan melakukan konfirmasi ke BKPSDM terkait status pengunduran diri atau status MPP keduanya.

Meski demikian, terdaftarnya mereka sebagai Bacaleg dikatakan sah-sah saja. Yang perlu diklarifikasi adalah terkait status keanggotaan Parpol mereka.

Yusran menegaskan, persyaratan Bacalon DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf n, adalah, menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota parpol yang mengusungnya.

Dan syarat tersebut, sudah harus diserahkan pada pengajuan Bacalon, pada 1-14 Mei 2023 kemarin.

‘’Bukan soal mundurnya, tapi soal yang bersangkutan menjadi anggota parpol padahal masih berstatus PNS. Tentu kembali pertanyaannya ke BKPSDM yang pasti memahami itu, apa itu boleh atau tidak,’’ tegas Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...