NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, mencoret dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan umum, DPRD Nunukan, 2024 mendatang.
‘’Ada dua Bacaleg yang tidak lagi mencalon, sehingga saat ini total jumlah Bacaleg Nunukan ada 331 orang,’’ ujar Ketua KPU Nunukan, Rahman, Senin (11/9/2023).
Tidak dijelaskan secara rinci dari partai apakah kedua Bacaleg yang sudah tak lagi ada dalam daftar tersebut.
Namun, satu Bacaleg tercoret akibat mengundurkan diri dengan alasan ingin lebih fokus pada pekerjaannya saat ini.
Sementara Bacaleg lain, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Nunukan.
‘’Kalau satunya itu statusnya anggota BPD, dan ada persyaratan berkas tidak lengkap, sehingga statusnya TMS,’’ jelas Rahman.
Dengan demikian, KPU Nunukan akan segera bersurat kepada partai yang Bacalegnya dicoret dari DCS, jika ingin melakukan pergantian.
‘’Masih memungkinkan kalau mau mengajukan penggantian Bacaleg,’’ tutupnya. (Dzulviqor)