NUNUKAN – DPRD Nunukan Kalimantan Utara, segera menjadwalkan paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menyoal Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Nunukan, yang dirobohkan 2012 lalu.
Kepastian pembentukan Pansus, diperkuat dengan persetujuan tiga fraksi DPRD Nunukan, yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Serta Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional yang beranggotakan PDI Perjuangan, Partai Perindo, dan Partai NasDem.
‘’Pembentukan pansus rujab, sekali lagi saya tegaskan, bahwa tujuannya adalah untuk jaminan dan kepastian hukum, bolehnya membangun ulang rujab,’’ ujar Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa Hafid, ditemui Senin (3/6/2024).
Pada prinsipnya, waktu kerja Pansus tidak begitu panjang, apalagi DPRD Nunukan sudah memegang berkas data hasil audit Inspektorat.
Menurut Leppa, langkah yang ditempuh juga tidak terlalu rumit, tinggal duduk bersama guna memastikan temuan Inspektorat dalam kasus ini.
Sementara untuk kepastian hukum akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
‘’Kalau kasusnya sudah SP3, artinya boleh dong dibangun ulang rujab, atau seperti apa aturannya, kita nanti tentukan tekhnisnya pasca pansus diparipurnakan,’’ jelasnya.
Lanjutnya, langkah pembentukan pansus rujab, sempat menjadi perdebatan sengit, yang berujung pada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Kendati demikian, pansus bisa tetap dibentuk dengan dukungan tiga fraksi lainnnya.
‘’Adanya penolakan pembentukan lansus rujab oleh dua Fraksi DPRD itu sebuah dinamika, dan penyeimbang dalam setiap keputusan di DPRD Nunukan,’’ katanya.
Leppa kembali menegaskan, tujuan DPRD Nunukan mengangkat kembali kasus pembongkaran rujab, sama sekali tidak berkaitan dengan politik.
Di masa masa akhir jabatan anggota DPRD Nunukan periode 2019 – 2024, sudah seharusnya mereka meninggalkan jejak bagus, dengan mengembalikan salah satu ikon daerah, yaitu kepemilikan rujab.
Pasalnya, sangat tidak elok ketika sebuah daerah, tidak memiliki rujab untuk Bupati, padahal hunian itu menjadi rumah rakyat ketika ingin bertemu Bupati mengadukan langsung masalahnya.
Selain itu, rujab juga sebagai tempat bertukar pendapat, adu ide dan gagasan demi kemajuan Nunukan.
‘’Output pansus yang akan segera kita paripurnakan, adalah rekomendasi dan kepastian tidak ada kasus hukum yang menyertai, manakala rujab Bupati, kembali dibangun,’’ tutupnya. (Dzulviqor)