NUNUKAN – Seorang ibu bernama Rochisotin Masyawaroh Binti Samsul, narapidana kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa serta anaknya yang berusia 1,3 tahun ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Nunukan, untuk menjalani masa hukuman.
Rochisatin, dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Akibat perbuatannya, Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan 4 bulan pidana kurungan, dengan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.
‘’Ibu tersebut, menjadi tahanan lapas Nunukan sejak lima hari lalu, anaknya dibawa serta agar tetap dapat dirawat olehnya,’’ ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8).
Wayan mengatakan, selama belum berusia dua tahun, keberadaan balita dalam lapas dapat diperkenankan.
Menurutnya, ada aturan tertentu, dimana Negara akan melakukan perawatan dan pendampingan khusus bagi balita yang diasuh di dalam lapas oleh orang tuanya yang terjerat perbuatan pidana.
Selain itu, negara juga menjamin pemenuhan gizi dan kebutuhan susu si bayi.
‘’Pada kasus ini, WBP dan keluarga memutuskan untuk membawa anaknya, ya kita terima sesuai ketentuan,’’ jelas Wayan.
Wayan menegaskan, lapas memberikan ruangan khusus bagi Balita dan ibunya, sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tidak terganggu dengan kebisingan dan aktivitas para napi lainnya.
Pada dasarnya, kata Wayan, bayi adalah manusia tanpa dosa sehingga kita wajib untuk menyayangi dan merawat mereka seperti anak kita sendiri.
‘’Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memperhatikan semua hal berkaitan si bayi,’’ tegasnya. (Dzulviqor)