Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Diupah Rp 15 Juta Untuk Masukkan Sabu Sabu Malaysia ke Pulau Sebatik, Laki Laki Ini Dibekuk Aparat Gabungan

NUNUKAN – Aparat gabungan Satreskoba dan Prajurit Pangkalan TNI AL Nunukan, mengungkap peredaran satu kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dipesan oleh warga Tanjung Aru, Sebatik Timur, Minggu (4/9) lalu.

Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, Kamis (8/9), petugas menindak lanjuti informasi adanya seorang laki-laki dari Tawau Malaysia, diduga memiliki dan menguasai narkoba yang akan menyeberang ke Pulau Sebatik.

‘’Petugas kami melakukan koordinasi dengan Pos AL di Sei Pancang Sebatik, kita lakukan pengintaian terhadap target yang diduga menguasai dan memiliki narkoba. Tim kita bagi dua, untuk wilayah darat dan laut,’’ ujarnya.

Di tengah pengintaian yang dilakukan, petugas menerima informasi baru dari jejaring intel, bahwa target merubah jalur masuknya melalui darat, di lajur tikus area patok 10.

Tak lama kemudian, target terlihat dibonceng seorang laki-laki mengendarai motor Jupiter MX, dengan sebuah kardus produk minuman Okky Jelly Drink di tangannya.

‘’Petugas melakukan pembuntutan, sampai di jalan Suparman RT 03 Sebatik Tengah, upaya paksa dengan mencegat motor target dilakukan,’’ jelasnya.

Hasilnya, petugas mendapati kardus yang dibawa target, berisi satu kilogram yang diduga sabu sabu.

Narkoba, dibungkus menggunakan kemasan teh merk Guan Yin Wang, dilapisi dua kantong plastik warna hitam.

Pengakuan target yang diketahui bernama Petrus Olapati alias Petu, sabu sabu didapat dari Firman yang merupakan warga Bergosong Malaysia.

‘’Tujuan narkoba adalah N yang merupakan warga Tanjung Aru, Sebatik Timur. Kita coba hubungkan target dengan pemesan, ternyata tidak ada respon. Kami menduga operasi penangkapan telah bocor. N kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),’’ kata Ricky.

Kepada petugas, Petrus Olapati mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu, dengan imbalan uang senilai Rp. 15 juta dalam setiap aksinya.

Baca Juga:  Dua Oknum Polisi Nunukan Terlibat Narkoba Divonis 7 Tahun 6 Bulan

‘’Kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...