NUNUKAN – Merasa dirugikan secara materil maupun immateril, perusahaan kontraktor PT. Bone Raya, melalui penasehat hukumnya, Eben Ezer M Sinaga, menggugat Pemerintah Kabupaten Nunukan, senilai lima puluh miliar rupiah, akibat dituding melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelunasan proyek pembuatan jalan Tanjung Batu, yang dikerjakan sejak 2006 lalu.
Dijelaskan Eben, gugatan tersebut dilayangkan hari ini, Selasa (27/9) dengan Nomor perkara 20/Pdt.G/2022/PN Nnk.
Dia mengatakan, Pemkab Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum telah membuat kontrak kerja, dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak induk Nomor 620/466/SP3-THYM/DPU/VII/2005, tertanggal 28 Juli 2005.
‘’Kontrak untuk pembangunan jalan Tanjung Batu memiliki nilai anggaran Rp. 9 miliar sebelum addendum, dengan jenis pekerjaan pembangunan jalan Tanjung Batu sepanjang 2 Km,’’ ujarnya.
Lanjut dia, awalnya tidak ada masalah dalam kontrak tersebut, persoalan baru terjadi saat Pemkab Nunukan melakukan addendum proyek pada kontrak 2006, sehingga terjadi perubahan harga kontrak menjadi Rp. 13 Miliar setelah eskalasi.
Seiring berjalannya waktu, Pemkab Nunukan kemudian memutuskan kontrak sepihak.
‘’Ada pemutusan kontrak sepihak. Tapi yang bertanda tangan di dokumen pemutusan kontrak bukan Kadis PU selaku pihak yang membuat kontrak, melainkan jabatan dibawahnya, entah Kabid atau Kasi saat itu,’’j elasnya.
Karena menganggap pemutusan kontrak tersebut tidak sah, kontraktor terus melanjutkan pekerjaan sampai selesai.
Namun yang terjadi kemudian, kontraktor tidak mendapat pembayaran dari Pemkab Nunukan.
Alhasil, pembayaran bagi alat berat, akhirnya menggunakan uang pribadi dengan mengeluarkan cek BG.
‘’Karena tidak ada pembayaran dari Pemkab Nunukan, klien kami dituntut pembayaran alat berat dan akhirnya dilaporkan sebagai kasus penipuan dan sempat dipenjara dua bulan lebih, hampir tiga bulan. Itu merusak nama baik klien kami dan mengakibatkan penilaian buruk masyarakat atas klien kami,’’ jelas Eben.
Sebelum menggugat, pihak kontraktor seringkali membawa cek tagihan ke Pemkab Nunukan.
Setiap kali pergantian Kepala Dinas PU, Kartini terus menghadap dan meminta pertanggung jawaban Pemkab atas proyek yang belum sepenuhnya terbayar tersebut.
‘’Tapi usaha yang sudah sekian tahun lamanya tidak pernah digubris, tidak dianggap. Akhirnya klien kami menggugat kasusnya ke PN Nunukan,’’ katanya.
Dimintai tanggapan atas kasus ini, Kepala Dinas PU Nunukan, Abdi Jauhari, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan segera mengumpulkan bahan keterangan untuk menjawab gugatan Kartini dalam persidangan berikutnya.
‘’Terus terang karena saya tidak memahami betul masalahnya, kami akan meminta keterangan kepala dinas PU yang menjabat di periode tersebut,’’ jawabnya.
Setahu Abdi, proyek tersebut telah putus kontrak dan terjadi addendum.
Dimana bisa saja addendum tersebut adalah perubahan nilai kontrak, atau perubahan waktunya.
‘’Kita masih akan berkoordinasi dan mengumpulkan keterangan dulu, belum berani bicara banyak,’’ katanya. (Dzulviqor).