NUNUKAN – R (20), seorang gadis pelayan kafe di desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor). Dia kemudian dianiaya oleh SWH (33) yang merupakan istri sah seorang pria berinisial K, pada (03/10/2021) lalu.
Akibat penganiayaan itu, R menderita luka robek pada perut bagian kiri akibat tusukan pisau cutter yang dilakukan oleh SWH.
R kemudian melaporkan kejadian dimaksud kepada aparat hukum setempat, dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, tudingan pelakor yang dialamatkan terdakwa bermula dari pesan massenger yang dikirimkan oleh suaminya.
‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger kepada korban. Suami terdakwa merupakan pelanggan kafe tempat korban bekerja,’’ ujar Bonar, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban.
Dalam persidangan, terungkap korban, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.
Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya akibat messenger yang sering dikirim K kepada R.
SWH kemudian berinisiatif mendatangi kafe tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.
‘’Waktu dia datang ke kafe suaminya ada di dalam, tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban, dimana suamiku? Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri korban dengan pisau cutter,’’ jelasnya.
Beruntung, luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Korban juga sebelumnya hanya menuntut kata maaf dari terdakwa.
Namun, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf, sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialamianya ke Polisi.
Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga, terlebih lagi ia memiliki bayi yang masih menyusu.
‘’Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun,’’ katanya lagi.
Sidang dengan agenda putusan kasus ini, digelar di PN Nunukan pada Rabu (5/1/2022), kemarin.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.
‘’Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan,’’ ujar Bimo.
Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban.
Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.
Bonar kembali menjelaskan, ada dua hal yang mendasari ringannya vonis bagi Terdakwa.
Yang pertama karena keberadaan bayi terdakwa yang masih membutuhkan ASI, dan yang kedua, karena korban penikaman sudah memaafkan, korban justru dengan tulus memohon agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa.
‘’Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya,’’ kata Bonar. (Dzulviqor)
