NUNUKAN – Seorang gadis belia berusia 12 tahun, di Kabupaten Nunukan, menjadi korban pelampiasan nafsu yang dilakukan oleh paman kandungnya sendiri berinisial KL (37).
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku dipercaya untuk mengasuh korban sejak kedua orang tuanya merantau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
‘’Perbuatan persetubuhan yang dilakukan KL, sudah terjadi saat orang tua korban baru berangkat ke Malaysia,’’ ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Lokasi kejadian pertama, di rumah korban yang ada di Flores, Nusa Tenggara Timur, dan berlanjut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Awalnya, pelaku selalu menunjukkan kasih sayangnya dan merayu agar korban mau disetubuhi, dengan janji akan disekolahkan dan dijamin segala kebutuhannya.
Si gadis yang masih polos ini akhirnya mengorbankan kesuciannya. Terlebih, pelaku merupakan paman kandungnya yang sangat dipercaya kedua orang tua korban.
Namun ternyata, sejak dibawa ke Nunukan pada Mei 2022, si korban tak kunjung didaftarkan sekolah. Hanya terus menerus menjadi pelampiasan hasrat sang paman.
‘’Persetubuhan dilakukan berkali kali, dan terakhir terjadi Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 wita. Dari tes kehamilan, korban mengandung usia seminggu,’’ imbuhnya.
Merasa diperdaya dan tak kunjung bersekolah, korban menceritakan perlakukan si paman kepada sepupunya yang lain di Nunukan, yang langsung membawa korban ke kantor Polisi.
KL diamankan tanpa perlawanan. Polisi menjerat KL dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Dzulviqor)
3,001 dibaca, 6 dibaca hari ini
