Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Bendahara RSUD Nunukan Langsung Ditahan

NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan eks Bendahara RSUD Nunukan, inisial NH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang bersumber dari Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 – 2022, Selasa (23/7/2024).

Penetapan tersangka, dilakukan setelah Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kepada NH selama kurang lebih 6 jam.

‘’Tim berkeyakinan sudah ada dua alat bukti cukup, dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024,’’ ujar Kajari Nunukan, Fatoni Hatam.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka NH.

Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Fatoni menjelaskan, NH melakukan korupsi dengan modus pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.

‘’Ada juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Terhadap kasus ini, Jaksa Penyidik memeriksa 44 orang saksi, terdiri dari rekanan/vendor obat, di Nunukan, Tanjung Selor, Tarakan, juga Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta internal RSUD Nunukan.

Jaksa juga sudah menyita 507 item barang bukti, termasuk 5 alat bukti surat yang seluruhnya, kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

Adapun terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengatakan, sampai saat ini, tim Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.

‘’Meskipun demikian, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat, terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28,’’ tegas Fatoni.

Baca Juga:  Jaksa Akan Periksa 30 Perusahaan Rekanan, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 Sebesar Rp 3 Miliar di RSUD Nunukan

Jaksa masih akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi BLUD RSUD ini.

Penyidik masih akan mendalami apakah Bendahara seorang, bisa mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Direktur atau pola pola lain yang masih menjadi materi penyidikan selanjutnya.

‘’Kita sambil dalami lagi, apabila ada mengarah ke sana (Tersangka lain). Dari dua alat bukti yang kita dapat, baru mengarah pada NH. Tidak tahu nanti dalam perjalanan selanjutnya,’’ jawab Fatoni.

‘’Masalah tanda tangan anggaran, sampai saat ini kita juga masih dalami. Kita lihat perkembangan, kita tidak boleh mencurigai orang. Arenanya di persidangan nanti, harap sabar,’’ katanya pada wartawan.

NH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan nilai Rp 3 miliar lebih. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...