NUNUKAN – Polemik akan keluhan Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) terkait nihilnya Perjanjian Kerja Laut, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Marselinus, mengakui, di Kaltara, khususnya Kabupaten Nunukan, persoalan PKL masih menjadi perkara yang langka.
‘’Selama ini Disnakertrans Nunukan tidak pernah menerima laporan atau pengajuan PKL dari para pengusaha jasa pelayaran laut. Kami akan mengkaji dulu acuannya seperti apa, dan dasar aturannya bagaimana,’’ kata Marselinus.
Ia menyayangkan kondisi pelaut Nunukan yang notabene bekerja tanpa PKL, sehingga nasib dan kesejahteraan mereka belum mendapat jaminan dan perlindungan secara hukum.
Seharusnya, setiap pengusaha jasa pelayaran laut melaporkan persoalan itu ke Disnakertrans.
Hal tersebut dibutuhkan sebagai bahan evaluasi dan dasar Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan.
‘’Kita akan segera koordinasikan ini dengan pemerintah Provinsi. Ini terkait hak dan jaminan keselamatan para pelaut kita. Kita tela’ah dulu karena memang dari dulu Disnakertrans belum pernah menerima laporan adanya PKL,’’ tuntasnya. (Dzulviqor)