Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Dipecat PT. BHP, 6 Buruh Mengadu ke DPRD Nunukan

NUNUKAN – Pada Rabu (25/9/2024) lalu, enam mantan buruh perkebunan di Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan keluhan ke DPRD setelah dipecat oleh PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP).

Mereka memperoleh dukungan dari pengacara, Faris, yang menuntut agar buruh tersebut, bisa kembali bekerja dan berpenghasilan untuk bertahan hidup sebagai perantau.

‘’Mereka dipecat dengan alasan mangkir. Itu terjadi dua bulan lalu. Mereka tidak tahu kenapa bisa langsung dipecat, sementara mereka adalah perantau dan sangat bergantung dengan gaji yang mereka dapat dari perusahaan,’’ ujar Faris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan.

Untuk diketahui, para buruh yang dipecat, tidak memiliki perjanjian kerja, sehingga jika Dinas Tenaga Kerja Nunukan menyarankan untuk penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI) maka, mereka dipastikan akan kalah tanpa perlawanan.

Oleh karenanya, Faris meminta DPRD untuk memperjuangkan nasib para buruh dan meminta penjelasan dari perusahaan terkait kebijakan dipecatnya mereka.

‘’Sebagai pertimbangan, dengan kondisi para buruh yang tidak memiliki uang setelah dipecat PT BHP, mereka rela urunan demi berjuang dan menggantungkan harapan nasibnya ke para anggota dewan yang merupakan tempat masyarakat mengadu. Harap ini menjadi perhatian,’’ tegas Faris.

Respons Disnakertrans Nunukan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Masniadi, menyatakan akan mengevaluasi PT. BHP dalam menyikapi kasus ini.

Terdapat beberapa catatan dari aduan yang diwakili oleh kuasa hukum, bahwa status para buruh tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK).

‘’Ini salah satu poin yang akan kita pertanyakan ke PT BHP. Tapi logikanya, ketika perusahaan membayar mereka, pasti mereka punya SPK. Tapi ini kan aduan yang disuarakan, maka kami akan meminta kejelasan dari perusahaan,’’ kata dia.

Baca Juga:  Laura Pimpin Upacara Detik- Detik Proklamasi HUT RI Ke - 79

Masniadi menegaskan, pihaknya sudah mencatat dan mendata 6 buruh yang dipecat.

‘’Kasus ini tentu menjadi konsen kami. Dan tentu sebelum kita mempertanyakan ini ke pihak perusahaan, belum ada titik terang,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT. BHP tidak hadir dalam RDP tersebut dan meminta penjadwalan ulang pada 9/10/2024 mendatang.

Namun, DPRD Nunukan melalui Hj. Rachma Leppa Hafid dan Andi Fajrul Syam, meminta PT. BHP bisa lebih cepat dari waktu yang diajukan tersebut.

’Ini masalah mendesak, karena kita tentu tidak mau melihat buruh yang rela datang jauh jauh dengan kondisi tak punya uang menunggu waktu demikian lamanya,’’ ujar Leppa, setelah berdiskusi dengan para anggota DPRD yang hadir. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...