NUNUKAN – Pemberlakuan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan luar kota, menjadi hal dilematis untuk Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Sekalipun Kabupaten Nunukan memberi keringanan dengan tidak mewajibkan hal tersebut, akan tetapi daerah tujuan tidak memberikan toleransi serupa.
‘’Jadi sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan memang menjadi kendala untuk Nunukan. Capaian vaksinasi kita masih rendah paling baru sekitar 9,4 persen,’’ ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono, Rabu (28/7/2021).
Sejauh ini, vaksinasi massal yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan melalui Dinas Kesehatan atau melalui instansi TNI-Polri baru tercapai sekitar 14.000 sasaran dari target sekitar 182.000 orang.
Aris mengatakan ketersediaan jatah vaksin yang harus menunggu dari pusat merupakan kendala menagapa capaian belum memenuhi target.
‘’Sementara mayoritas perjalanan di Nunukan didominasi oleh Kapal Laut yang tujuannya adalah Pare Pare dan Makassar Sulawesi Selatan. Disana statusnya PPKM level 4 juga sama dengan Nunukan,’’ katanya lagi.
Untuk itu, Aris mengimbau masyarakat menahan diri dulu dari bepergian ke luar kota, setidaknya sampai batas PPKM level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021.
‘’Vaksinasi akan terus dilakukan dan menyasar semua kalangan masyarakat. Sediakan diri untuk vaksin dan jika tidak benar-benar mendesak, lebih baik tidak bepergian dulu sampai kebijakan PPKM level 4 selesai,’’ kata Aris.