NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur, Nunukan, mengungkap kasus hilangnya gadis berusia 16 tahun, warga Pulau Sebatik, yang sempat dilaporkan oleh keluarganya ke Polisi, pada Sabtu (11/2/2023).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Riko Veandra, mengungkapkan, gadis tersebut, ditemukan sedang menghabiskan waktu bersama kekasihnya di Desa Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
‘’Kita temukan korban pada Minggu 12 Februari 2023. Korban ternyata pergi menemui kekasihnya di Nunukan,’’ ujarnya, Senin (13/2/2023).
Layaknya pasangan yang tengah kasmaran, keduanya menghabiskan waktu memadu kasih, dan beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kekasih si gadis, MAF (22), mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Perbuatan tersebut, dilakukannya di sejumlah lokasi di Pulau Sebatik, saat keduanya bertemu. Maupun di Nunukan, ketika korban datang untuk menemui pelaku.
Keduanyapun dibawa menyeberang ke Polsek Sebatik Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah bra warna coklat, celana dalam warna cream, serta baju daster kuning motif batik.
‘’Atas persetubuhan anak dibawah umur, MAF kita kenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,’’ kata Riko. (Dzulviqor)
