Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dijanjikan Upah 80 Juta Untuk Membawa 2 Kg Sabu Sabu, Dua IRT Asal Pare Pare Diamankan di KM. Bukit Siguntang

NUNUKAN – Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengungkap upaya penyelundupan 2 Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari atas KM Bukit Siguntang yang berlayar dari Tarakan menuju Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (16/9/2021) malam.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar, melalui Kasubag Humas IPTU. Khoirul Anam menerangkan, barang haram tersebut diamankan dari dua orang ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pare Pare, masing-masing, PM (26) dan S (27).

‘’Keduanya berada dalam kamar nomor 5035 di KM. Bukit Siguntang. Kami amankan ketika kapal berlabuh di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Khoirul Anam mengungkapkan, operasi narkoba dimulai pada Senin 13 September 2021, saat itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan diduga membawa narkoba menaiki KM. Bukit Siguntang yang berlayar dari Kota Tarakan menuju Nunukan.

Kebetulan ada sejumlah anggota Reskoba yang menumpang kapal tersebut untuk kembali ke Nunukan. Mereka diperintahkan untuk menindak lanjuti laporan.

Setelah melakukan pengamatan dan pencarian, akhirnya pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 05.40 WITA, Polisi berhasil mengamankan dua orang IRT yang dicurigai membawa narkoba tersebut.

‘’Saat interogasi, keduanya mengakui bahwa masing-masing membawa sabu-sabu yang disembunyikan di bagian perut dengan cara dibungkus menggunakan kain stagen warna hitam,’’ jelasnya.

Keduanya juga langsung mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan dibadannya.

Terlihat barang bukti narkoba dikemas dalam bentuk panjang dengan cara dilakban warna coklat.

Masing-masing IRT, membawa dua bungkusan panjang, berisi 20 bungkus diduga sabu-sabu.

‘’Keduanya mengaku disuruh warga Tawau Malaysia bernama A yang saat ini menjadi DPO. IRT ini dijanjikan upah sebesar Rp.80.000.000 dibagi dua, dan dibayarkan setelah barang sampai tujuan,’’ katanya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Sungai di Kaltara, Begini Cara Tersangka AMN Menilap Anggaran

Polisi langsung melakukan Control Deliveri (COD) ke Pare-Pare. Di kota tersebut, mereka menangkap dua orang yang diduga sebagai penerima barang.

Masing masing S (28) seorang pegawai swasta dan S (22) yang berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya beralamat di kota Barru Sulawesi Selatan.

Bersama 4 orang tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 40 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 2 kg, 2 kain stagen hitam, 1 unit ponsel warna hitam biru merk Vivo, 1 handphone warna putih merk Oppo, dan gulungan lakban warna coklat.

‘’Kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Khoirul. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...