NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap peredaran narkoba di Pulau Sebatik, yang menjadikan anak dibawah umur sebagai kurir sabu sabu, pada akhir Juni 2023.
Pelajar salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah di perbatasan RI – Malaysia tersebut, rela menjadi kurir karena dijanjikan bakal dibelikan sepeda motor oleh kakak iparnya yang berinisial AW.
‘’Anak yang kita amankan karena terlibat peredaran sabu sabu ini berusia 14 tahun, dan sudah dua bulan menjadi kurir narkoba. Sekali kirim, dia dikasih upah Rp 100.000,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Kamis (6/7/2023).
Pengungkapan kasus, berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat, yang memberitahukan adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Ahmad Yani, Gang Mattiro Bulu, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Polisi melakukan pengintaian, dan mengamankan laki laki bernama SY. Polisi menemukan 3 paket narkoba dari penggeledahan tubuh yang dilakukan.
Dari pengakuan SY, kristal bening sabu-sabu tersebut, diperoleh dari anak kecil yang menjadi utusan kakak iparnya yang bernama AW.
‘’Kita lanjutkan penggerebekan ke rumah AW. Namun disana, kita hanya mengamankan adik iparnya yang masih berusia 14 tahun, yang dijadikannya kurir. AW sudah kabur duluan saat itu,’’ lanjut Sony.
Polisi kembali menemukan 3 paket narkoba di rumah tersebut, 1 bungkus ditemukan dari dalam tas milik AW, dan 2 bungkus lain, disimpan dalam kotak parfum.
Dengan polos, adik ipar AW, mengakui bahwa semua barang haram yang ditemukan polisi di dalam rumah, merupakan milik AW. Termasuk 3 bungkus narkoba yang sebelumnya disita polisi dari tangan SY.
‘’Saat kami tanyakan kenapa di usianya yang masih duduk di kelas delapan MTS, kok mau saja menjadi kurir narkoba, jawabannya, karena dijanjikan kakak iparnya dibelikan motor asal membantu mengirim sabu-sabu,’’ tutur Sony.
Perburuan berlanjut, sampai kemudian AW berhasil diamankan di Jalan Walter Monginsidi RT 011 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur. Polisi juga mengamankan 12 bungkus narkoba dari tangan AW.
Dari pengakuan AW, barang haram itu dia ambil langsung dari wilayah Bergosong Malaysia, melalui jalan setapak di areal perkebunan kelapa sawit.
‘’Pengakuannya, sabu sabu dibeli dengan harga Rp. 10 juta, dari bandar narkoba bernama Riswan yang ada di Bergosong Malaysia,’’ imbuhnya.
Polisi, memastikan AW akan dijerat pasal berlapis. Selain sebagai pemain narkoba dengan jerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Juncto Pasal 133 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara bagi anak 14 tahun tersebut, polisi memberikan perlakuan berbeda, mengacu pengaturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Dzulviqor)
