Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

Diduga Menghindari Utang Koperasi, Dua Napi Lapas Nunukan Melarikan Diri Dari Sel Tahanan

Dua Napi yang melarikan diri dari Lapas Nunukan

NUNUKAN – Dua narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara melarikan diri, Sabtu 13 Februari 2021, sekira pukul 17.30 waktu setempat.

Keduanya adalah Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) yang merupakan napi titipan dari Kabupaten Bulungan dengan kasus pencurian.

‘’Analisa kami, mereka kabur sekitar 17.30 WITA, karena kita tahu pada 18.00 WITA, saat petugas mengabsen para tahanan untuk kembali ke sel, didapati penghuni sel B 8 dan B 12 kurang,’’ujar Kepala Lapas Nunukan Taufiq Hidayat, Minggu (14/2/2021).

Aksi melarikan diri dari ruang tahanan ini dilakukan dengan menggunakan kain sarung yang dibanduli dengan besi yang berfungsi sebagai pengait.

‘’Kalau untuk besi, kemungkinan ada yang tercecer saat renovasi perluasan mesjid, banyak tiang di cor, mungkin itu mereka ambil dan disembunyikan,’’Jelas Taufiq.

Dugaan sementara kaburnya dua orang napi tersebut karena gerah dengan tagihan penjaga koperasi di lapas Nunukan.

Dari laporan petugas koperasi, salah satu dari tahanan yang kabur tersebut memiliki hutang sekitar Rp.400.000.

‘’Gak banyak sebenarnya hutangnya, tapi karena dia janji bayar, dan keluarganya tak kunjung kirim uang, akhirnya dia memilih kabur,’’katanya lagi.

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, para napi di Lapas Nunukan diperbolehkan memiliki uang namun dengan jumlah tertentu yang dibatasi.

Sementara itu upaya pencarian masih terus dilakukan oleh petugas lapas dibantu unit Reskrim Polres Nunukan.

Pelabuhan resmi maupun pelabuhan tradisional di Nunukan dijaga ketat, selain itu foto dan identitas pelaku sudah disebar ke warga sekitar.

‘’Kita blokade jalur penyeberangan, sejak magrib kemarin petugas menyebar semua, saat ini kita belum mendapat petunjuk keberadaan mereka,’’katanya.

Taufiq mengatakan, ada konsekuensi bagi napi yang kabur, yang pertama adalah masa penahanan mereka akan diperpanjang sesuai lamanya waktu mereka kabur, dan kedua, nama mereka akan masuk register F, dimana pemberian remisi tak akan diberikan tahun ini.

‘’Padahal sebenarnya tahun ini kalau mereka ajukan PB (Pembebasan Bersyarat) bisa, vonisnya kan 3 tahun, dan sudah menjalani setengahnya, tapi karena infonya menghindari tagihan hutang makan minum di koperasi kita, ya mau bagaimana lagi,’’kata Taufiq. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya