NUNUKAN – Pria paruh baya berinisial AB (41) tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun , tetangganya sendiri. Aksi biadab itu dilakukan, di rumah korban, Senin (12/2/2024) sekira pukul 17.45 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, mengungkapkan, orang tua korban mempekerjakan pelaku untuk mengurus usaha rumput laut.
‘‘Sehingga pelaku setiap saat dapat bertemu dengan korban di rumahnya,’’ ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Saat hari kejadian, kedua orang tua korban sibuk dengan pekerjaannya, korban ditinggal di rumah sendirian.
Saat itulah pelaku memanggil korban untuk mendekat, dan berjanji akan memberikan uang jajan.
‘’Pelaku berpura pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan, hingga mencabuli korban. Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi korban Rp. 5.000, dan berpesan agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya,’’ jelas Siswati.
Tak mengindahkan pesan pelaku, saat bertemu ibunya, korban bercerita bahwa AB memperlakukannya tidak senonoh.
Terkejut dengan penuturan anak gadisnya, ibu korban berinisiatif merekam suaranya dan dikirim ke suaminya, yang kebetulan sedang tidak ada di rumah.
‘’Ayah korban langsung melakukan panggilan video dengan anaknya, setelah itu melaporkan kasus tersebut ke polisi,’’ kata Siswati.
Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku AB di rumahnya.
AB juga tidak membantah semua tuduhan, termasuk memberi uang Rp. 5000 kepada korban sebagai uang tutup mulut.
‘’AB dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,’’ tutup Siswati. (Dzulviqor)
