NUNUKAN – Satuan Resort Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Erick Alvandi alias Ogi Bin Agus (21) warga Jalan H. Beddu Rahim Rt.08 Desa Sei Pancang Sebatik Timur, Minggu (2/5).
Kasat Reskoba Nunukan, Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, penangkapan terjadi di Jalan Binasalam Rt.09 Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.
‘’Kita mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 50,13 gram,’’ ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang laki-laki yang memiliki narkoba di jalan Binasalam Rt. 09 Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.
Dari laporan tersebut Polisi melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
‘’Kita amankan dan kita geledah dia, kita temukan satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,’’ imbuhnya.
Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik berwarna hitam dan diletakkan dekat kamar mandi.
‘’Narkoba tersebut sempat dibuang terlapor dengan tangan kirinya saat diamankan petugas,’’ kata Lusgi.
Terlapor dan barang bukti, berupa narkoba dengan berat sekitar 50,13 gram dan kantong plastik hitam diamankan Polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Dzulviqor)
