NUNUKAN – Unit Reksrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pemuda inisial MAD (21), lantaran mencuri iPhone 11 milik kakaknya, dan sejumlah barang milik tetangganya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
‘’Pelaku pencurian memiliki kecanduan judi online. Di sisi lain, ia juga mengalami kecanduan narkoba. Itu menjelaskan apa yang dilakukannya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disko Barasa, ditemui Sabtu (26/10/2024).
Barasa menuturkan, MAD menjual iphone 11 di salah satu konter di Nunukan seharga Rp. 10 juta. Pemilik konter tidak menaruh curiga, karena ia mengetahui password dan terdapat foto pelaku dalam iPhone milik kakaknya tersebut.
‘’Kakaknya geram dan ingin memberi pelajaran kepada adiknya yang menjual barang barang berharga karena kecanduannya. Tapi karena itu kasus dalam keluarga, kita lakukan mediasi dan penyelesaikan dengan restorative justice,’’ jelasnya.
Kendati masalah dalam keluarga selesai, tidak demikian dengan ulah pelaku kepada sejumlah tetangganya.
Sedikitnya ada dua korban (tetangga pelaku) yang mengadu ke Polisi, masing-masing kehilangan uang senilai Rp. 1,3 juta, dan tabung gas elpiji subsidi.
‘’Meski sebelumnya kita sudah RJ (restorative justice), kasus ini kembali berjalan dengan kasus lainnya,’’ kata Barasa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit iPhone 11, dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
‘’Kita jerat MAD, dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHP jo 367 ayat (2) KUHP , dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,’’ tutup Barasa. (Dzulviqor)