NUNUKAN – Debat kedua Paslon Kepala Daerah Nunukan, Kaltara, periode 2024 – 2029, dengan tema “Mewujudkan Kemakmuran Kabupaten Nunukan Melalui Harmonisasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Manusia” digelar di GOR Sei Sembilan, Nunukan Selatan, Senin (11/11/2024) malam.
Beberapa isu mengemuka dalam debat, yang dilontarkan oleh paslon kepada lawannya.
Paslon BAHAGIA, melalui H. Hanafiah, mempertanyakan upaya mengatasi anjloknya harga rumput laut yang merupakan komoditi unggulan yang menggerakkan ekonomi di Nunukan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Cabup H. Irwan Sabri, menuturkan, Pemerintah tidak bisa menentukan harga rumput laut. Namun berbagai langkah akan diupayakan untuk mengatasi persoalan itu.
“Salah satunya kami memanggil, melakukan kerja sama dengan investor, dan mengaktifkan Perusda,’’ kata Irwan Sabri.
Statemen Irwan Sabri, mendapat tanggapan Paslon GAAS, yang mengatakan, masalah rumput laut sudah dibahas di awal debat.
Paslon nomor urut 1 tersebut, menekankan perlunya peningkatan kualitas bibit, dan hasil panen. Pemenuhan sarpras, melibatkan banyak sektor, dari tingkatan pembudidaya, asosiasi hingga investor.
‘’Sehingga bisa menaikkan IPM, investasi. Semua sektor harus ditingkatkan supaya masyarakat kita bisa sejahtera,’’ kata Andi Muhammad Akbar Djuarzah.
Isu lain yang menjadi perhatian publik adalah penempatan pejabat di Pemda Nunukan yang disebut-sebut sarat dengan nepotisme.
Pertanyaan tersebut, ditanyakan Paslon IRAMA. Irwan Sabri menegaskan, Paslon GAAS sama sama orang yang lama berkecimpung dalam lingkaran kekuasaan.
‘’Bapak berdua lama berada di circle kekuasaan. Bagaimana pendapat bapak, terkait pengentasan wilayah terisolir. Sekaligus tata kelola pemerintahan dan penempatan pejabat ASN yang sangat menentukan arah kebijakan daerah. Apakah sejauh ini sudah tepat. Dan Bagaimana pola dan skema yang bapak terapkan ketika terpilih nanti,’’ tanya Irwan Sabri.
Menjawab persoalan etika pengangkatan pejabat ASN, Andi Akbar menjawab, bahwa sistem yang digunakan Pemda Nunukan adalah sistem merit.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
‘’Ada sistem merit dari Kemenpan RB, sehingga penempatan pejabat menganut sistem merit. Semua dilakukan terbuka, akuntabel, dan melalui uji kompetensi. Tidak ada intervensi, semua transparan,’’ kata dia.
Ia menambahkan, proses assesmen oleh universitas yang digandeng Pemda menjadi paling penting, karena hasil ujian akan menentukan dimana pejabat ASN akan didudukkan, apakah di eselon 3, eselon 2, bahkan Sekretaris Daerah.
‘’Kalau dia mampu kenapa tidak. Ini yang harus kita fikirkan. Siapapun itu, selama untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak. Karena Bupati, Wakil Bupati, bahkan Sekda tanpa didampingi oleh ASN yang inovatif, visioner, yang SDM nya baik, dan unggul, saya rasa tidak akan berjalan pemerintahan,’’ tegasnya.
Basri yang mendapat kesempatan menanggapi jawaban Paslon GAAS, memulai jawabannya dengan mengatakan, bahwa saat ini, masalah infrastruktur dasar, haruslah berazaskan adil dan merata, terutama bagi daerah pelosok.
Sejauh ini, pembangunan lebih banyak dilakukan di kawasan perkotaan dan belum menjangkau pelosok, dimana terjadi ketimpangan dan ketidak adilan.
‘’Begitu juga masalah penempatan ASN. Itu yang utama profesional dan proporsional. Keterwakilan baik suku pendatang, suku tempatan. Tidak ada melibatkan keluarga, itu yang penting.’’ Kata Basri.
Ia menambahkan, sangat mudah kalau hanya berbicara. Akan berat dalam hal prakteknya.
‘’Kita jangan pandai bicara. Yang penting mempraktekkannya. Jangan sampai ada intervensi kanan kiri dari keluarga. Ini paling utama, saya harapkan bisa diterapkan,’’ katanya lagi.
Wabup Paslon 2 Hanafiah menambahkan, di masa ia menjabat sebagai Wabup saat ini, proses assesmen dilakukan tidak merata.
‘’Selama ini yang saya ketahui, bahwasanya assesmen terhadap eselon 3 dan sebagainya itu, tidak pernah dilakukan,’’ kata Hanafiah. (Dzulviqor)