NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan SP (27), eks karyawan Cabang JNT Nunukan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 01.30 WITA, kemarin.
SP nekat mencuri uang di kantor lamanya, pasca dipecat perusahaan JNT karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 28 Juta.
‘’SP ini menggelapkan dan mencuri uang di perusahaan yang sama. Sudah menggelapkan uang, untuk bayarnya dari uang curian perusahaan juga niatnya,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.
Lusgi mengungkapkan, pihak Kantor Cabang JNT Nunukan Timur, sebenarnya tidak memperpanjang masalah saat SP menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 28 juta.
Perusahaan sepakat memecat SP dan tidak melaporkannya ke Polisi, dengan syarat SP bisa segera mengganti uang tersebut.
Tak disangka, SP yang sudah sekitar setahun bekerja di kantor cabang JNT di Jalan Arif Rahman Hakim RT 09 Nunukan Timur ini, justru malah mencuri uang kantor, dengan niat mengembalikan uang yang digelapkannya.
Pada Senin dini hari, pelaku mencongkel pintu besi dengan jari tangan, karena pelaku tahu seluk beluk kantor.
Pelaku tidak sadar, perbuatannya terekam CCTV kantor.
‘’Pelaku mengambil uang di laci meja admin JNT. menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian ini rencananya akan dia pakai untuk mengganti uang yg sebelumnya telah ia gelapkan,’’ jelas Lusgi.
Setelah berhasil menggasak uang di kantor JNT, pelaku kemudian menyewa kamar sebuah hotel di Jalan Bhayangkara, di daerah Kampung Jawa.
Uang hasil kejahatannya itu, dia simpan di bawah kasur hotel, di kamar 206.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp. 46.390.000. SP telah memakai sekitar Rp 2 juta, untuk sewa hotel, makan dan keperluan lainnya.
‘’SP, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tutup Lusgi. (Dzulviqor)
