NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pencurian handphone Samsung A 72, milik Deb (56), seorang karyawati di PT. Pelindo Nunukan.
Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial AMI (20) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
“Peristiwa terjadi Minggu 14 Januari 2024, sekira pukul 09.00 wita, di perumahan Pelindo. Jalan Tien Soeharto Rt.012 Nunukan,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, melalui pesan tertulis, Rabu (17/1/2024).
Awalnya korban tak menyadari handphone seharga Rp 8 juta miliknya, telah raib.
Saat baru pulang dari gereja, ia melihat pintu bagian belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Korban baru sadar kehilangan saat hendak menggunakan Hp sekitar pukul 21.00 wita. Selain Hp ada aksesoris kalung dan gelang yang ikut dicuri,” imbuh Siswati.
Korban kemudian melaporkan kehilangan ke Polisi.
Polisi memburu pelaku, yang kemudian berhasil terlacak di depan konter handphone tak jauh dari TKP.
Saat digeledah, polisi menemukan barang curian di saku celana korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian seorang diri,” kata Siswati lagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Samsung A73 warna hitam, charger, dan aksesoris gelang juga kalung.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana,” tuntasnya. (Dzulviqor)
