Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

AIR MATA Istri dan BALITA Selamatkan Pelaku Curanmor dari Bui di Nunukan

NUNUKAN, KN – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Nunukan, Kalimantan Utara, yang berawal dari insiden mabuk berat, berakhir haru di meja mediasi. Berkat pertimbangan kemanusiaan, penyidik menutup perkara ini tuntas melalui jalur Restorative Justice (RJ). Keputusan ini didasari tidak adanya niat jahat pelaku.

​Rizal Kesulitan Setelah Motor Hilang

​Kasus bermula ketika Rizal Efendi (32), warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, melaporkan kehilangan motornya pada 21 Oktober 2025. Bagi Rizal, kehilangan motor Honda Beat berarti kerugian besar dan hambatan mobilitas.

​“Korban hanya memiliki satu kendaraan. Sejak polisi menahan motornya sebagai barang bukti, ia sangat kesulitan berangkat kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, saat ditemui, Senin (17/11/2025).

​Motor, yang menjadi satu-satunya tumpuan mobilitas Rizal, harus penyidik tahan hingga proses pengadilan selesai. Oleh karena itu, kesulitan harian ini mendorong Rizal berkonsultasi dengan penyidik.

​Pelaku AS Memohon Maaf dan Menangis

​Penyidik lantas mempertemukan korban dengan pelaku, AS (43), warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur.

​AS mengakui perbuatannya dengan penuh penyesalan. Di hadapan korban, ia memohon maaf sambil menceritakan posisinya sebagai penopang ekonomi utama keluarga. AS memiliki seorang istri dan anak balita di Sulawesi, mereka sepenuhnya bergantung padanya. Namun, hati Rizal terketuk melihat kondisi tersebut.

​Kunci Utama, AS Tak Berniat Mencuri

​AKP Wisnu Bramantyo menjelaskan, hasil gelar perkara menguatkan bahwa pelaku, AS, memang tidak memiliki mens rea (niat jahat) atau niatan sengaja mencuri. Ini menjadi kunci penting dalam penerapan Restorative Justice.

​“Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa saat kejadian, pelaku AS sedang mabuk berat. Ia tidak sadar membawa motor Honda Beat milik korban yang ternyata bukan miliknya,” jelas Wisnu.

Bahkan, setelah sadar, AS berusaha mencari pemilik motor, membuktikan ia sama sekali tidak berniat mencuri.

​Akhir Damai Melalui Restorative Justice Nunukan

​Pertimbangan kemanusiaan yang kuat, terutama kondisi anak AS yang masih balita, menjadi faktor kunci penyelesaian kasus Curanmor Nunukan Restorative Justice ini.

​“Menimbang kondisi tersebut, korban mencabut laporan dan keduanya akhirnya berdamai. Penyidik menyelesaikan kasus ini melalui RJ (Restorative Justice),” tutur Wisnu.

​Penyelesaian damai ini memastikan Rizal Efendi dapat segera mengambil kembali motornya, mengakhiri kesulitan mobilitasnya. Selain itu, AS terhindar dari jerat pidana yang dapat merenggut mata pencaharian keluarganya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

TNI AL Nunukan

Nunukan

NUNUKAN, KN – Puluhan kapal kayu nelayan membelah ombak demi menghampiri KRI Sidat-851 di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/1/2026). Perahu berbagai warna tersebut...

ESDM Kaltara

Laporan Reporter Radio STI (Jefri) JAKARTA, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memacu realisasi program Kaltara Terang demi menjangkau wilayah minim akses listrik....

Nunukan

NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas menyikapi kelangkaan BBM yang mencekik warga pada awal 2026. Selain faktor teknis pengiriman,...