NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, menangkap pelaku penyelundup pakaian bekas / balpres, yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi terkenal.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, mengungkapkan, pelaku adalah dua orang warga Sebatik, yakni SR dan RL.
“Kita temukan 10 koli diduga berisi pakaian bekas dari gudang ekspedisi yang berada di Sei Pancang,” ujarnya, Minggu (3/12) kemarin.
Atas temuan tersebut, Polisi menginterogasi petugas ekspedisi untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut.
“Kita dapatkan dua nama, masing masing SR dan RL. Keduanya pun kita jemput di rumahnya untuk diamankan,” imbuhnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, pakaian bekas tersebut dibawa RL dari Tawau Malaysia, ke Sebatik pada Rabu (30/11) lalu.
Sehari sebelumnya, SR telah dihubungi oleh seseorang di Malaysia bernama M untuk menjemput pakaian bekas yang akan dikirim ke kota Tarakan.
SR kemudian menghubungi RL, untuk mengambil barang tersebut.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa10 koli pakaian bekas, dan 1 unit mobil Inova warna silver.
“Kedua pelaku, dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Randya. (Dzulviqor)
