NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Barat, mengamankan seorang pengurus / tekong, berinisial SF (51), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, di dermaga tradisional Bambangan, Sebatik Barat, Sabtu (4/3/2023) lalu.
Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, SF tertangkap tangan saat akan menyeberangkan 4 orang CPMI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
‘’SF diduga membawa CPMI untuk diseberangkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi,’’ ujarnya, Senin (6/3/2023) kemarin.
Pengungkapan kasus, bermula dari informasi adanya aktivitas penyeberangan ilegal di jembatan tradisional Bambangan.
Lalu, Polisi menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan dan penangkapan, sampai kemudian mendapati keberadaan 4 orang CPMI yang mengaku akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
‘’Di TKP kita dapatkan seorang pengurus yang akan memberangkatkan para CPMI. Si pengurus akan mengangkut mereka dengan mobil menuju Dermaga Somel Sebatik Utara, untuk menyeberang menggunakan speedboat,’’ imbuhnya.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna hijau, dan enpat lembar kartu vaksin.
‘’Dari pengakuan SF, ia menerima pembayaran RM 1000 per orang,’’ lanjutnya.
SF disangkakan pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. (Dzulviqor)