NUNUKAN – Seorang pria berinisial DS (32) ditangkap oleh prajurit Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI – Malaysia, Yonarmed 18/Komposit Buritkang, lantaran ketahuan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram, di Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat, (5/8).
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan menuturkan, pelaku merupakan warga Jalan Mangga, RT 11 Kampung 4, Kota Tarakan.
Menurut Yudhi, pengungkapan bermula dari informasi Unit Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada seorang WNI dari Tawau menuju Aji Kuning, diduga membawa narkotika.
‘’Pengintaian dilakukan, sampai kemudian kami melihat sebuah speed boat yang bersandar di belakang rumah merah putih atau rumah dua Negara di Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Jumat (5/8).
Sesuai SOP, petugas melakukan pengecekan identitas pelintas batas serta memeriksa dokumen dan barang bawaan penumpang.
Saat itu, terduga pelaku menunjukkan tingkah laku yang mencurigakan, kepada petugas ia mengaku akan kembali ke Kota Tarakan setelah mengantar orang tuanya berobat ke Malaysia.
‘’Kita periksa tas ranselnya, ada tiga kotak minuman susu kedelai ukuran satu liter, dengan bentuk yang tidak rapi. Saat dibongkar ditemukan 21 bal sabu-sabu, dengan berat sekitar 1 kilogram,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan DS di Pos Satgas Pamtas, dan menjalani sejumlah interogasi.
Ironisnya, saat interogasi berlangsung, pelaku menerima tiga kali panggilan telepon dari tiga orang berbeda yang menanyakan paket narkoba yang ada ditangannya.
‘’Terjadi percakapan dan pelaku ini tidak kooperatif. Dia sempat menjawab dengan bahasa kode. Dari hasil pengecekan koordinat penelpon, ketiganya berasal dari Lapas Tarakan,’’ kata Yudhi.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Nunukan.
“Kita serahkan pelaku, barang bukti dan pengembangan kasusnya, ke Reskoba Polres Nunukan,’’ tegasnya. (Dzulviqor)