NUNUKAN – Seorang pria berinisial AS (28), melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial NA (20). Tempat kejadian di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) mini, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.Minggu (22/10/2023) sekira pukul 03.20 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menuturkan, pelaku yang mengendarai mobil Honda Jazz, tiba-tiba mendatangi korban yang sedang bersama teman-temannya, di depan THM mini.
“Korban, dibawa masuk mobil. AS menendang punggung,dan juga melayangkan pukulan ke korban,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Beruntung, korban berhasil keluar dari dalam mobil, lalu berlari menuju teman temannya yang masih berkumpul di depan THM ‘Mini’.
Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban kemudian melapor ke Polisi. Pelaku berhasil diamankan Polisi tak lama setelah melakukan penganiayaan, sekira pukul 04.00 WITA.
‘’Pelaku mengaku baru berpisah dengan istrinya tiga minggu. Dan ia melakukan penganiayaan karena merasa dikhianati mantan istri dan AF yang merupakan pekerjanya,’’ jelas Siswati.
Selain mengamankan AS, sebuah mobil Honda Jazz milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Dzulviqor)
