NUNUKAN – Oknum pejabat di Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan, berinisial SL (43) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Penyidik Polsek Nunukan Kota IPTU. Riyanto pada tanggal 22 Oktober 2021, lalu.
‘’Kejadiannya, pada Senin 4 Oktober 2021 di parkiran kantor KUA Jalan Antasari Nunukan Timur,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota IPTU. Ridwan Supangat, dikonfirmasi Selasa (30/11/2021).
Supangat mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah mengupayakan proses mediasi sebanyak tiga kali.
‘’Semua proses mediasi tidak menemukan kata damai, akhirnya kasusnya berlanjut ke meja hijau,’’ lanjutnya.
Dijelaskan, dugaan penganiayaan terhadap pegawai KUA wanita berinisial NA (50) terjadi akibat masalah parkir kendaraan.
Kendaraan milik NA disebut menempati tempat parkir mobil SL, saat ditegur justru memicu terjadi pertengkaran dan berujung pada dugaan penganiayaan.
Sehingga kemudian, NA melaporkan kasus itu ke Polisi.
Meski sudah berstatus Tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SL.
‘’Dia tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukannya lagi, tidak mungkin lari dan selalu kooperatif, itu mengapa tidak ada penahanan,’’ jawabnya.
‘’Kami sangkakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana terhadap Tersangka,’’ tutup Supangat. (Dzulviqor).
