TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengeluarkan desakan keras kepada seluruh perusahaan pertambangan yang bergerak di sektor Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka.
Langkah tegas ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha dan meminimalisir praktik penambangan ilegal yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal.
“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Yosua, Rabu (19/11/2025).
Yosua mengungkapkan, hingga saat ini, jumlah perusahaan Galian C di Kaltara yang sudah memiliki izin usaha legal belum mencapai angka ratusan. Ia berharap semua pelaku usaha segera memproses izinnya sesuai tahapan yang berlaku agar dapat berusaha sesuai aturan.
Fokus utama Dinas ESDM Kaltara saat ini adalah melayani dan memproses permohonan perizinan yang diajukan. Proses pengurusan izin memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis.
Aktivitas Galian C diketahui cukup banyak tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltara. Yosua kembali menekankan satu hal penting bagi semua pelaku usaha: mereka harus mengurus izin.
“Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara menegaskan tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal.
“Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya, menandakan keseriusan Pemprov Kaltara untuk menindak penambang Galian C yang beroperasi tanpa izin. (adv)
![]()







































