NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki, AS (27) dan NI (25), karena membobol sebuah toko sembako dua lantai, di jalan Ujang Dewa RT 2, Nunukan selatan, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 22.00 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, AS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara NI, merupakan teman dekatnya. Dan keduanya merupakan warga Jalan Ujang Dewa, RT 01, Nunukan Selatan.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.376.000,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Siswati menuturkan, kejadian baru diketahui pemilik toko pada Senin (22/10/2023), sekira pukul 07.00 WITA, saat korban hendak membuka toko.
Korban melihat pintu belakang toko terbuka.
Saat mengecek meja kasir, uang senilai Rp 3.100.000,- sudah tidak ada.
Demikian juga sejumlah rokok yang terpajang di lemari.
“Jadi saat kejadian pemilik berada di lantai dua, sedang istirahat,” jelasnya.
Penyelidikan dan olah TKP dilakukan. dan akhirnya, kedua pelaku diamankan di tempat berbeda.
Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 100.000, dan 4 bungkus rokok hasil curian.
“Pelaku paham kalau lantai 1 toko tersebut tidak ada orangnya saat malam. Ia masuk lewat pintu belakang, dan hasil curiannya digunakan untuk judi slot,” jelasnya.
Kedua pelaku, disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e. (Dzulviqor)
