NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, Mochammad Yusran, menegaskan, pihaknya tak bisa meregistrasi 4 laporan Timses Paslon GAAS (Gerakan Andi Akbar – Servianus).
“Semua laporan Tim GAAS yang masuk ke kami (Bawaslu), sudah kami rapatkan untuk dikaji. Hasilnya, tidak satupun dari empat laporan tersebut, memenuhi syarat. dalam artian, semuanya cacat formil dan materiil,” ujar Yusran, dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Ia merincikan, 4 laporan Tim GAAS, merupakan kejadian di hari pencoblosan.
Laporan pertama, dugaan mobilisasi massa untuk memilih Paslon tertentu yang dilakukan di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.
Kemudian laporan kedua, dugaan mempengaruhi massa untuk tidak memilih (Golput), di Kecamatan Sebatik Timur.
“Tapi pelapor dan obyek yang dilaporkan ini sumir. Tidak jelas, sehingga tidak masuk dalam laporan yang layak ditindak lanjuti,” jelas Yusran.
Selanjutnya, laporan ketiga, menyoal dugaan pengancaman melalui aplikasi WhatsApp, yang dilakukan seorang warga di Dapil 4, di Kecamatan Tulin Onsoi.
Sementara laporan ke empat, lokusnya di dapil 4, dugaan intimidasi dengan menggunakan bahasa setempat, jika sampai Paslon tertentu menang, akan mengakibatkan kemurkaan’.
“Laporan tidak menunjukkan bukti secara formil dan materil. Sebagaimana Perbawaslu 2024, terhadap laporan tak sesuai formil tapi secara materiil memenuhi, bisa dijadikan materi penelusuran selama 7 hari sejak ditetapkan sebagai informasi awal,” kata Yusran.
Dia menambahkan, dalam perhelatan Pilkada Nunukan 2024, Bawaslu menerima 6 laporan.
Dua laporan selain empat laporan dari Tim GAAS, adalah, dugaan oknum ASN yang terafiliasi dengan Parpol serta oknum ASN membuat grup WhatsApp untuk mempengaruhi Kades emberikan dukungan kepada Paslon tertentu. (Dzulviqor)