NUNUKAN – Bupati Hj, Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D, menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Surat dengan nomor 86-BPBD/360/II/2022 tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah Kecamatan di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan perkembangan jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Seimenggaris, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik Tengah, melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh” megutip poin 1 dalam SE dimaksud.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang berada diluar wilayah sebagaimana tersebut pada poin 1, dengan sejumlah ketentuan.
“PTM terbatas dapat diikuti oleh pendidik, tenaga kependidikan, yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 dan peserta didik yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat”.
Dengan terbitnya SE tertanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani Bupati Nunukan tersebut, maka kegiatan PTM terbatas (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dihentikan selama 14 hari.
“SE Bupati Nunukan ini berlaku mulai 24 Februari 2022 sampai dengan 9 Maret 2022 dan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” (Hadi Trisno Nugroho).
