Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Buntut Tawuran Remaja Putri di Nunukan, Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan

NUNUKAN – Penasehat Hukum EF pada kasus tawuran antar kelompok di Jalan Lingkar Nunukan, Rianto Junianto, S.H., melaporkan FRD, istri salah satu oknum anggota DPRD Nunukan, ke Polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan terhadap kliennya di media sosial.

Menurut Rian pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ ujar pengacara dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat ini, Rabu (29/9/2021).

Rian mengatakan, perundungan (cyber bullying) dilakukan menggunakan akun Instagram @dinonaktifkan dan akun Facebook Ranger Pink yang diduga milik FRD.

Kalimat tidak pantas yang masuk dalam teror sosial tersebut menyebar dan diunggah oleh akun instagram lain seperti @nelistyawt, @sopianurazila, @lala_oktaviaa, @tarakan_iinfo, @tarakanku, dan sejumlah akun Facebook lain.

‘’Perudungan melalui cyber bullying oleh FRD, berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’ kata Rian.

Ia menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi (penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak) dan restoratice justice.

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh panjat sosial (pansos) atau segala sesuatunya disebar begitu saja di media sosial tanpa memiliki bukti kuat yang mendasari postingan tersebut.

Lebih berbahaya lagi apabila dasar opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan/penyidikan yang dijalankan Penyidik Kepolisian, karena bisa jadi hoaks dan berimplikasi pidana.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku Asas Praduga Tak Bersalah dimana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’ tegas Rian.

Baca Juga:  Tangkapan Oli Mesin Ilegal, KPPBC Nunukan Berharap Barang Tersebut Dihibahkan Untuk Nelayan

Adanya laporan terhadap istri salah satu anggota DPRD Nunukan ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji.

‘’Laporannya baru masuk malam tadi, jadi untuk penyidikan kita on proses. Perkembangannya akan kita jelaskan nanti ketika sudah ada titik terang,’’ katanya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...