Penulis : Dony Damara
OPINI – Pembangunan infrastruktur yang kokoh, merupakan syarat mutlak bagi sebuah kemajuan daerah.
Pembangunan infrastruktur dimaksud, sebut saja mencakup, bangunan, listrik, fasilitas air bersih dan hal-hal lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Tujuan pembangunan infrastruktur juga dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan juga menciptakan langkah baru dalam menyediakan lapangan kerja.
Selain itu, infrastruktur juga dapat dijadikan sebagai investasi untuk menjadikan masa depan ekonomi yang stabil dan sejahtera.
Oleh karena itu infrastruktur dapat saya katakan sebagi pondasi dalam kemajuan sebuah daerah, yang mendasari pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Banyak kasus yang sering terjadi di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang sulit diakses karena kurangnya infrastruktur yang memadai.
Sebagai contoh, seperti yang terjadi di wilayah dengan kategori, tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Kecamatan Krayan Timur, yang masih minim fasilitas akses jalan.
Begitu pula di Nunukan dan Sebatik yang masih bermasalah dengan listrik dan air bersihnya.
Tentu saja hal itu terjadi lantaran kurangnya perhatian dari pemerintah, yang seharusnya berkewajiban untuk
menyediakan infrastruktur yang dapat menunjang kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil, dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten Nunukan harus berupaya untuk selalu menyediakan alokasi anggaran dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berguna bagi seluruh masyarakat, bukan malah bagi-bagi bantuan sembako yang diutamakan.
Sejatinya, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah Kabupaten/Kota tidak luput dari alokasi anggaran melalui APBD.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD memiliki makna penting yakni: Pertama, otorisasi di mana anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pembangunan pada tahun anggaran bersangkutan.
Kedua, perencanaan. APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Lalu Ketiga, pengawasan, APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keempat, alokasi anggaran daerah harus dapat diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
Kelima, distribusi. Kebijakan anggaran daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Keenam, stabilisasi.Kita melihat bahwa kondisi yang terjadi kini yang hangat di beritakan di Kabupaten Nunukan melambangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan telah gagal dalam mewujudkan Visi Misinya.
Dengan kondisi insfrastruktur mulai dari listrik, air bersih dan juga jalan yang saya anggap masih bobrok.
Bahkan di salah satu daerah tepatnya di Krayan Timur, masyarakat setempat menjadikan hewan kerbau untuk dijadikan sarana dan prasarana sebagai kendaraan untuk beraktivitas karena buruknya akses jalan yang ada.
Jika ini tidak menjadi perhatian serius oleh pemerintah, dikhawatirkan akan mencipatkan kesenjangan sosial, sebab sudah menjadi rahasia umum, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah berasal dari hasil pajak masyarakat.
Listrik, air, dan jalan merupakan sebuah sarana utama yang dibutuhkan masyarakat dalam menunjang aktivitas mereka.
Secara tegas saya nyatakan, isu kelistrikan, fasilitas air bersih, dan infrastruktur jalan, masih menjadi isu utama keluhan rakyat Nunukan hingga saat ini.
Itu menandakan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan pemimpin yang sama dalam dua periode tidak membuat perubahan yang nyata terhadap daerah ini.
Saya mengharapkan program pembangunan di daerah ini dapat lebih terarah agar dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil, dan sejahtera.
Kondisi yang kini terjadi dibeberapa tempat di Kabupaten Nunukan merupakan salah satu kondisi infastruktur yang masih bobrok dan belum mendapatkan solusi yang baik dari pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 25 Maret 2024 Bupati Nunukan telah melaksanakan LKPJ di Kantor DPRD.
Dalam kesempatan itu Bupati menyebut pendapatan daerah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 1.619.562.298.117,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.775.502.058.146,26 atau tercapai sebesar 109,63 persen.
Adapun belanja daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja daerah pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1.418.796.241.843,00 dan direalisasikan sebesar Rp.1.304.178.897.050,03 atau mencapai 91,92 persen.
Yang membuat saya bertanya mengapa besarnya PAD Kabupaten Nunukan dan Anggaran Belanja Daerah namun persoalan infrastruktur dari listrik, air bersih, serta akses jalan untuk transportasi di beberapa Daerah Kabupaten Nunukan masih bobrok?
