Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

BNN RI Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Sabu Asal Malaysia, 5 Orang Pelaku Diamankan

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan akhirnya merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba seberat 20 kilogram, yang viral di jagat maya sejak Jumat (18/11) lalu.

‘’Mohon maaf kalau pengungkapan kasus ini menjadi pertanyaan masyarakat karena lama rilisnya. Jadi ini tangkapan pusat, BNN mengumpulkan kasus di seluruh Indonesia, dan merilisnya di akhir tahun,’’ jelas Kepala Kantor BNNK Nunukan, Emanuel Hendri Wijaya, Rabu (21/12).

Emanuel menuturkan, dalam kasus ini, sebanyak 5 orang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di BNN RI.

Lima tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial SK dan RD diamankan di Pelabuhan Nusantara, Pare Pare, AS (47), warga RT 10 Desa Sei Nyamuk Pulau Sebatik, dan AK (30) warga Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Nunukan Selatan, diamankan di Nunukan, serta Haji AS, warga Sidrap, yang namanya tertera sebagai penerima barang haram tersebut.

“AS dan AK masing-masing dijanjikan imbalan sebesar Rp. 75 juta, jika berhasil meloloskan barang tersebut ke Pare-Pare,” jelasnya.

Modus Operandi.

Emanuel menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda untuk meloloskan sabu-sabu yang disamarkan menggunakan kemasan Teh Guan Yin Wang dan dilapisi kemasan milo yang terbagi dalam 5 karung tersebut.

“Tersangka AS adalah orang yang berhubungan langsung dengan Bandar besar di Malaysia, ia berperan, memuluskan masuknya sabu-sabu tersebut ke Nunukan,” imbuhnya.

Sementara tersangka AK, berperan mengatur dan menitipkan lima karung sabu=sabu tersebut kepada seorang pedagang sembako di Pasar Baru Nunukan, untuk dikirim ke Pare-Pare.

‘’Pedagang sembako hanya tahu itu adalah Milo untuk dijual di Sulawesi. Akhirnya dia pun meminta buruh pelabuhan untuk menaikkan barang titipan berisi narkoba itu ke KM Thalia tujuan Pare Pare, bersamaan barang dagangannya,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Dua ASN Terlibat Sabu Diberhentikan, Syafaruddin : Sudah Pernah Diingatkan Sebelumnya

Adapun tiga orang tersangka lain adalah orang yang menjemput dan penerima barang itu setibanya di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare.

“Sabu-sabu 20 kilogram tersebut akhirnya diamankan tim gabungan saat kapal KM. Thalia bersandar di Pelabuhan Pare Pare, dan melakukan pengembangan di Nunukan,” katanya.

Emanuel menambahkan, penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan AS dan AK ini bukan yang pertama kali.

Sebelumnya, keduanya telah sukses meloloskan 10 kologram sabu-sabu dengan tujuan dan modus yang sama. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...