NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin, COVID-19, dengan dua orang tersangka, antara lain laki – laki berinisial FI (48) oknum ASN Kantor Kecamatan Nunukan, dan perempuan berinisial AI (34) oknum honorer di RSUD Nunukan.
‘’Kedua tersangka saling bekerja sama dan meraup keuntungan dari perbuatannya menjadi makelar pembuat sertifikat vaksin untuk keperluan pulang kampung, atau berangkat keluar Kabupaten Nunukan untuk keperluan lain,’’ ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, IPDA. Andre Azmi Azhari, Kamis (22/12).
Kata Andre, tindak pidana yang mereka lakukan, berawal dari ide FI yang kerap ditanya masyarakat apakah pihak Kecamatan bisa mengeluarkan sertifikat vaksin.
‘’Karena banyaknya masyarakat bertanya tentang sertifikat vaksin, FI menghubungi AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan dan termasuk dalam tim percepatan vaksinasi,’’ imbuhnya.
Ia meminta AI menginput data masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin, tanpa harus divaksinasi.
‘’Ditetapkanlah tarif satu dosis Rp 350.000. Biasanya masyarakat membeli tiga sertifikat sekaligus sampai vaksin booster. Hasilnya dibagi rata untuk mereka berdua,’’ lanjut Andre.
Sejauh ini, ada sekitar 6 warga yang terlayani, dan menerima sertifikat vaksin covid-19 tersebut.
‘’Jadi sertifikatnya itu memang asli dan terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Hanya saja, sertifikat tersebut, dikeluarkan tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksinasi covid-19,’’tegasnya.
Salah satu tersangka kabur ke Balikpapan
Andre mengakui, kasus ini mulai ramai dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Februari 2022 lalu.
Sayangnya, personel Polisi di Nunukan juga memiliki banyak kesibukan lain dengan pemecahan sejumlah kasus yang membutuhkan waktu tidak sebentar.
Akhirnya, kasus ini baru terproses setelah sekitar 10 bulan lamanya.
Rentang waktu tersebut, dimanfaatkan salah satu tersangka AI, untuk kabur ke Balikpapan.
‘’Kita lakukan pengejaran tersangka AI di Balikpapan dan kita bawa ke Nunukan kemarin. Saat ini, kami titipkan di tahanan Polsek Nunukan Kota,’’ kata Andre.
Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
‘’Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa terkait para pemohon sertifikat vaksinnya. Apakah mereka dikenakan pasal ikut serta, atau kasus ini sampai pada kedua tersangka saja. Sementara para pemohon sertifikatnya masih kami periksa sebagai saksi,’’ jelas Andre. (Dzulviqor)
