Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Berkas Perkara Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis Masuk Tahap 2, Jaksa Langsung Tahan Para Tersangka

NUNUKAN – Berkas kasus dugaan penambangan liar di lahan transmigrasi satuan pemukiman (SP) 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, telah masuk tahap dua.

Polisi sudah menyerahkan dua tersangka, masing-masing ST (38) dan LJ (44), ke Jaksa.

‘’Kasusnya sudah limpah ke kami, sudah tahap dua. Kedua tersangka juga sudah kami tahan. Keduanya kami titipkan di Lapas Nunukan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, ditemui Jumat (31/5/2024).

Amrizal menegaskan, penahanan langsung dilakukan karena ST maupun LJ, tak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada awal Februari 2024 lalu.

Tersangka ST memohon penangguhan penahanan, dengan alasan membantu adiknya maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Amrizal menjelaskan, ada sedikit kendala dalam persoalan barang bukti, yang terdiri dari dua unit mobil truk, dan satu unit ekskavator.

Daerah Sebakis, merupakan wilayah terisolir, dan pergeseran barang bukti, membutuhkan biaya tidak sedikit.

‘’Jadi memang lama ini tahap duanya. Pertama faktor geografis. Sebakis itu jauh sekali. Dari lokasi tambang ke Pos Polisi saja dua jam dan harus menyeberang sungai juga. Kalau mau digeser ke Nunukan harus menggunakan LCT. Akhirnya, dua mobil truk dan satu ekskavator yang menjadi barang bukti kasus pidananya, dititipkan di daerah netral, dengan pengawasan polisi,’’ ujar Amrizal lagi.

Ia melanjutkan, Jaksa segera menyiapkan proses persidangan untuk kasus penambang liar lahan transmigrasi, ST dan LJ, terlebih, kasus ini sejak awal menjadi sorotan tajam masyarakat.

‘’Memang yang sedikit kendala tahap duanya. Kita dipusingkan dengan pergeseran barang bukti. Kan kalau tahap dua, formalnya memang penyerahan tersangka lengkap dengan barang bukti. Tapi di lapangan, Sebakis yang merupakan wilayah terisolir menjadikan kita harus berfikir keras menyangkut barang bukti itu,’’tegasnya.

Baca Juga:  Direkrut Untuk Bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit Nunukan, Enam Warga Tarakan Ternyata Hendak Diselundupkan Sebagai CPMI Ilegal ke Malaysia
Kronologis kasus

Kasus ini mengemuka dari unggahan warganet Nunukan, yang menawarkan batu gunung di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, di media sosial.

Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial tersebut.

Julziansyah mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara ilegal di areal Sungai Merah Sebakis.

Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.

Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.

“Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada ekskavator,’’ tuturnya.

Ia pun langsung meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut. Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja tambang untuk menghentikan aktivitas ilegal itu.

“Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL (hak pengelolaan lahan) transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL,” tegasnya.

Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang. Sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.

Pengakuan tersangka

Saat diinterogasi penyidik polres Nunukan, ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022.

Sementara LJ, menambang pasir ilegal sejak 2021.

Semuanya dilakukan tanpa perizinan, dan demi keuntungan pribadi.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air.

Baca Juga:  Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Satreskoba Nunukan Amankan 5 Tersangka Dalam Sehari

Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis.

Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.

‘’Sebakis ini wilayah cukup terisolir. Jadi dipastikan asal batu batu proyek apa pun, termasuk proyek pemerintah, semua menggunakan batu gunung dari penambangan ilegal ini,’’tegasnya.

ST menjual satu ritnya seharga Rp 700.000. Dalam setiap rit, ST mengaku meraup untung Rp 200.000.

Pelaku menyewa ekskavator dan truk untuk melakukan aksinya. Biaya sewa ekskavator sebesar Rp 300.000. Sedangkan biaya sewa truk Rp 200.000.

‘’Dikalikan saja jumlah keuntungannya. Dalam satu rit atau 4 kubik, untungnya Rp 200.000. Dalam sehari, berapa kali angkut truknya,’’ kata Andre.

Dari pantauan Polisi di lapangan, luas areal gunung yang sudah ditambang batunya sekitar 2 hektar.

‘’Itu dia gali dari bawah batunya. Jadi kalau mencapai dua hektar ya sudah cukup luas areanya. Dan itu berpotensi membahayakan lingkungan juga. Kita sudah pasang police line di lokasi penambangan ST,’’ lanjut Andre.

Sementara LJ, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau. Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.

‘’Kedua penambang illegal ini berani menjajakan hasil tambang ilegalnya melalui media sosial, dan sempat ramai juga karena itu penambangan di areal transmigrasi,’’ kata Andre.

Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...