NUNUKAN – Berkas perkara dugaan penambangan illegal di lahan transmigrasi SP5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, dinyatakan telah lengkap atau P21.
‘’Berkasnya sudah P21. Minggu depan kita jadwalkan eksekusi terhadap dua tersangka, ST dan LJ,’’ ujar Kasi Pidum, Kejari Nunukan, Amrizal, Jumat (3/5/2024).
Sejauh ini, jaksa juga masih berupaya menggeser barang bukti perkara pidana tersebut dari Sebakis ke Nunukan.
Adapun barang bukti dimaksud yakni dua unit truk, satu ekskavator dan peralatan tambang, seperti linggis, palu godam dan lainnya, yang akan diserahkan manakala berkas perkara masuk tahap 2.
Salah satu opsi jika barang bukti tidak dapat dimobilisasi ke Nunukan, ada kemungkinan akan dititipkan di Mapolsek setempat.
‘’Adapun kedua tersangka akan kita lakukan penahanan setelah tahap dua. Karena sejak ditetapkan tersangka, keduanya tidak menjalani kurungan karena penangguhan penahanan,’’ kata Amrizal.
Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Dzulviqor)