NUNUKAN – Seorang pedagang sembako berinisial R (42) yang sering hilir mudik dari Nunukan – Sebatik, ditangkap Polisi akibat kedapatan membawa sabu seberat 3,50 gram, pada Selasa, (1/2/2022), sekira pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengatakan pelaku kerap ke Sebatik dengan alasan berbelanja.
‘’Dicegat petugas di dermaga Aji Putri Nunukan, dia hanya membawa jerigen kosong, alasannya belanja juga, ternyata hanya modus untuk mengambil 3,50 gram sabu-sabu,’’ ujar Lusgi, Kamis (3/2/2022).
Pengungkapan ini berasal dari informasi adanya laki laki yang membeli narkoba dengan harga Rp 2 juta dari wilayah Bergosong Malaysia.
Informasi langsung ditindak lanjuti dengan pengintaian di sekitar TKP. Setelah memastikan akurasi info, Opsnal Reskoba langsung mengamankan R, dan melakukan penggeledahan badan.
‘’Barang bukti kami temukan dalam celana dalam boxer yang dipakainya, narkoba dibungkus dalam dua kertas putih. Total ada tiga bungkus,’’ jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku narkoba tersebut untuk konsumsi pribadi.
‘’Dia ngakunya pakai biar kuat kerja, tapi dengan jumlah banyak begitu, tentu kami dalami terus, terlebih istrinya mengatakan kalau R pernah direhab juga dulu,’’ lanjutnya.
Narkoba didapatkan pelaku dari seorang berinisal R di Bergosong, dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“R terancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” katanya. (Dzulviqor)
