NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan (Polres Nunukan) mengembalikan barang bukti kendaraan roda dua dalam kasus percobaan judi sabung ayam, Jumat 08/10/2021.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP. Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan ada lima belas unit kendaraan roda dua yang dikembalikan kepada pemiliknya, setelah sempat ditahan di Mapolres Nunukan selama kurang lebih enam bulan.
‘’Semuanya adalah barang bukti kasus percobaan perjudian yang kita amankan saat hari pertama Idul Fitri 2021,’’ ujarnya.
Arofiek menjelaskan, kasus perjudian merupakan kasus pidana yang seharusnya menjadi kewenangan unit Kriminal, namun karena berkaitan dengan sekian banyak kendaraan sebagai barang bukti kasus, maka bagian Polantas mengidentifikasi mana kendaraan yang bisa dikembalikan atau yang tidak.
‘’Jumlah total barang bukti ada sekitar 25 kendaraan roda dua. Namun 10 kendaraan ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen alias bodong, sehingga hanya 15 unit yang kami kembalikan kepada pemiliknya,’’ imbuhnya.
Saat pengembalian, pemilik kendaraan hanya diam dan mengaku menyesal atas kesalahan mereka.
Bahkan beberapa diantaranya mengaku sangat malu dan terpukul karena motor yang diamankan tersebut merupakan motor pinjaman.
‘’Kena dia mentalnya, jadi memang mereka tidak ditahan karena belum melakukan perjudian, tapi pemilik motor sudah pasti marah-marah dan mengatakan pada orang lain agar jangan pernah meminjamkan motornya karena hanya digunakan untuk judi. Itu beberapa pengakuan dari pemilik motor,’’ kata Arofiek.
Dalam kesempatan tersebut Polisi juga mengundang rohaniawan untuk memberikan nasehat bagi para pemilik kendaraan.
‘’Agar mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatan yang mempermalukan diri sendiri,’’ tutupnya.
Dketahui, pengembalian barang bukti ini disaksikan oleh seluruh satuan di Polres Nunukan, diantaranya ;
1. Satuan Resor Kriminal (Satreskrim),
2. Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas),
3. Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara),
4. Bagian Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam). (Dzulviqor)