NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk BAS (38) dan MUS (41), warga Jalan Haji Beddu Rahim RT 008 Desa Sungai Pancang Sebatik Utara, lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba, jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, BAS, merupakan karyawan swasta, sementara MUS, merupakan tukang kayu.
‘’Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba,’’ ujarnya, dalam pesan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Pengungkapan kasus, bermula dari tindak lanjut polisi atas laporan adanya peredaran narkoba di Jalan Lumba Lumba, RT 019 Nunukan Timur, Minggu (23/7/2024).
Polisi melakukan pencarian dan berhasil mendapati target operasi BAS, dalam sebuah kamar.
Di tempat tersebut, Polisi menemukan gulungan tisu berisi sabu-sabu.
Tak puas dengan temuan tersebut, petugas kembali menggeledah sejumlah tempat lain di rumah yang dihuni BAS.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 5 bungkus sabu sabu yang disembunyikan dalam penutup aki motor.
‘’Dari interogasi, BAS mengaku mendapat sabu sabu tersebut dari MUS yang berada di Sei Pancang, Sebatik. Selama ini, MUS menjadi perantara BAS untuk membeli narkoba di Sei Melayu, Malaysia,’’ kata Zainal.
Selanjutnya Polisi bergerak ke Sebatik, dan berhasil mengamankan MUS di sebuah rumah kontrakan, di jalan Haji Beddu Rahim Rt. 008 Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
Kendati tidak menemukan barang bukti, namun petugas mendapat pengakuan, bahwa MUS adalah perantara transaksi sabu dengan pelaku BAS.
‘’Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)
